Ketum Kauman Amirsyah Tambunan: Optimalisasi Zakat Dimulai dari Kesadaran
BATAK ISLAM ONLINE -- Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), Amirsyah Tambunan, mengimbau masyarakat untuk lebih taat membayar zakat. Dengan demikian, bisa turut membantu kemaslahatan umat.
"Dalam pembayaran zakat, dari sisi kesadaran yang harus dikedepankan dan ditumbuhkembangkan," ungkap Amirsyah kepada detikFinance, Kamis (24/8/2017).
Amirsyah juga mengungkapkan masih rendahnya pengumpulan zakat di Indonesia dibandingkan potensi yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 271 triliun. Sehingga diperlukan kiat-kiat khusus.
Caranya adalah dengan meningkatkan kesadaran para pembayar pajak serta mendorong agar pihak yang menerima, bisa menggunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif, bukan hanya konsumtif.
"Jadi perlu ada optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat," jelasnya.
Wakil Sekjen MUI Pusat ini menambahkan bahwa zakat dan pajak bisa saling bersinergi sebagai bentuk kewajiban umat Islam. Dalam konteks zakat kewajiban bersifat syar'i sedangkan pajak kewajiban sebagai warga bangsa.
Jadi kewajiban pajak dan zakat harusnya dipahami secara integral, bukan parsial, saling bersinergi untuk membangun kemaslahatan umat dan bangsa. "Sinergi bisa efektif dilakukan jika pembayaran zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak," terangnya. (sumber)
"Dalam pembayaran zakat, dari sisi kesadaran yang harus dikedepankan dan ditumbuhkembangkan," ungkap Amirsyah kepada detikFinance, Kamis (24/8/2017).
Amirsyah juga mengungkapkan masih rendahnya pengumpulan zakat di Indonesia dibandingkan potensi yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 271 triliun. Sehingga diperlukan kiat-kiat khusus.
Caranya adalah dengan meningkatkan kesadaran para pembayar pajak serta mendorong agar pihak yang menerima, bisa menggunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif, bukan hanya konsumtif.
"Jadi perlu ada optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat," jelasnya.
Wakil Sekjen MUI Pusat ini menambahkan bahwa zakat dan pajak bisa saling bersinergi sebagai bentuk kewajiban umat Islam. Dalam konteks zakat kewajiban bersifat syar'i sedangkan pajak kewajiban sebagai warga bangsa.
Jadi kewajiban pajak dan zakat harusnya dipahami secara integral, bukan parsial, saling bersinergi untuk membangun kemaslahatan umat dan bangsa. "Sinergi bisa efektif dilakukan jika pembayaran zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak," terangnya. (sumber)
Post a Comment